Namun bagi yang belum terdaftar pada program BPJS ini dapat mendaftarkan dirinya secara perorangan atau melalui perusahaan tempatnya bekerja. Jika Anda seorang karyawan atau pegawai swasta Anda dapat mendaftarkan diri melalui perusahaan tempat anda bekerja, untuk selanjutnya perusahaan Anda yang akan mendaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anda tidak perlu kwatir untuk iuran akan dibayarkan oleh perusahaan Anda melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selanjutnya Perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS yang akan dibagikan kepada karyawannya.
Namun jika Anda bukan pegawai swasta atau Anda adalah Pekerja non karyawan maka cara mendaftar BPJS adalah dengan langsung mendatangi kantor BPJS kesehatan, disana anda hanya diminta untuk mengisi formulir dan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku. Namun jika Anda tidak berkesempatan untuk datang langsung ke kantor BPJS anda juga bisa menghubungi call center BPJS di 500400 atau Anda juga bisa mendaftarkan diri secara online dengan mengunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id, selain itu Anda juga bisa mendatangi posko BPJS 24 jam yang telah tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.
Itulah sedikit informasi tentang cara mendaftar BPJS baik secara online atau datang langsung ke kantor BPJS, dan tidak perlu kwatir waktu yang diperlukan untuk daftar BPJS tidaklah lama hanya perlu waktu 15 menit. Nah sudahkan Anda terdaftar di BPJS? Jika belum segeralah mendaftar, semoga bermanfaat.